Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Rahmad Banurea pelaku pembunuhan wanita di Deli Serdang. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)

Foto: Rahmad Banurea pelaku pembunuhan wanita di Deli Serdang. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)

Ini Motif Pria Bersebo Bunuh-Bawa Mayat Wanita Pakai Becak di Deli Serdang

by Ruangpers.com
19 November 2023 | 07:07 WIB
in Hukum
25
SHARES
28
VIEWS
ADVERTISEMENT

Deli Serdang, Ruangpers.com – Polisi mengungkap motif Rahmad Banurea pria bersebo yang membawa mayat wanita ke Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan becak barang ke rumah warga.

Kapolres Belawan AKBP Josua Tampulon mengatakan, sebelum membawa mayat wanita tersebut Rahmad Banurea terlebih dahulu membunuh korban dengan mencekik korban saat berada di sebuah pondok, di Jalan Datuk Rubiah. Setelah itu pelaku membawa mayat korban menggunakan becak.

“Di situ, korban dicekik dan meninggal dunia. Kemudian, korban dibawa dengan becak atas suruhan pelaku,” kata Josua, Sabtu (18/11/2023).

Josua mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengantarkan mayat korban ke rumah keluarga korban. Namun pelaku menyebutkan korban meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepada polisi, Rahmad Banurea mengaku pembunuhan yang dilakukannya didasari sakit hati kepada korban di mana korban sempat meminjam uang kepada pelaku

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati. Sebelumnya mereka ada bisnis terkait masalah beras, di mana si korban meminjam uang si pelaku,” ungkapnya.

Saat ditangkap di wilayah Riau, Kata Josua, Rahmad sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kedua kakinya pun ditembak. Kini, pelaku telah ditahan dan mendapati proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, dihebohkan dengan adanya dua pria yang membawa mayat seorang wanita di becak dan hendak meletakkannya di rumah warga.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, RB (yang mengendarai sepeda motor merk Vario) dan seorang tukang becak barang terciduk warga membawa mayat Umita.

Alhasil, keduanya tidak jadi meletakkan mayat Umita ke rumah warga. Belakangan, RB membawa mayat Umita dengan mengendarai becak barang. Sedang tukang becak yang dibayarnya membawa motor Vario-nya.

Di tengah perjalanan, si tukang becak pun kehilangan jejak RB. Tak lama, baru lah diketahui rupanya RB mengantarkan mayat itu ke rumah korban menggunakan ambulans.

 

 

Sumber : detik.com

 

Tags: PembunuhanPolres Belawan
Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba