Sergai, Ruangpers.com – Adi Syahputra alias Putra (39) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ulahnya yang nekat bisnis “siputih” alias sabu.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, dalam sebuah penggerebekan, di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (9/3/2021) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Tersangka yang menetap di Dusun VI, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin ini, diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sebuah botol kosmetik merk Safi warna bening yang berisikan 5 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang Rp75 ribu dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka.
Awalnya, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA S. Hasibuan dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut.
Kemudian, pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menuju TKP, dan terlihat pelaku sedang berdiri di tempat tersebut.
Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung membekuknya, namun pelaku sempat membuang suatu benda ke semak-semak.
Dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti.
Dan setelah ditanya, pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Saat itu juga, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke Polsek Pantai Cermin.
Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan, ujar Kapolres.
(dmk)