Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar melalui Unit Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jeni sabu, pada Sabtu (25/11/2023) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB dari dalam rumah tersangka, di Jalan Perintis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pemamatang Siantar.
Selain tersangka, petugas juga mengamakan sejumlah barang bukti yaitu 40 paket sabu dengan brutto 15,31 gram, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.148.000,- dan 1 buah koper warna biru.
Adapun identitas tersangka yaitu Johan Firnando Silalahi (35), warga Jalan Medan KM 4, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kronologi Penangkapan
Pada hari Sabtu (25/11/2023) malam, sekira pukul 21.30 WIB, Team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Johan Firnando Silalahi, di Jalan Perintis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu.
Dan saat diperlihatkan kepada tersangka, dia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Jimmy Hutajulu, Minggu (26/11/2023).
(rel)