Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin malam lalu (27/11/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, dari Jalan Seram Gang Amal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota.Pematang Siantar.
Identitas pelaku, Hoddy Nata (25), wiraswasta, warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa 9 (Sembilan) paket sabu dengan brutto 23.07 gram, 1 (Satu) unit HP merk Samsung, 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.147.000 (Seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (Satu) buah koper warna biru, dan 1 (Satu) unit Honda Beat BK 5515 TAL.
Team Opsnal Unit Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, di Jalan Seram.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket sabu di balik plat sepeda motor milik tersangka.
Lalu tersangka menjelaskan bahwa dia masih ada menyimpan 7 (Tujuh) paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya, di Jalan Catur GG. Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di dampingi Ketua RT.
Dari dalam kamar tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Baca Juga : Ditangkap dari Sumber Jaya, Polres Siantar Sita 40 Paket Sabu dari Pria Ini
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, Selasa pagi (28/11/2023).
(rel)