Pematang Siantar, Ruangpers.com – Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Sahat Sinaga SH menangkap pelaku pencurian, berinisial JEM alias Riko (20), dari rumahnya, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (25/11/2023) siang, pukul 14.00 WIB.
Sedangkan teman pelaku, DS (54), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, masih diburon.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba, IPTU Riswan menjelaskan, pencurian itu terjadi di rumah milik korban Kurnia Silitonga (53), di Jalan Darussalam, Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (21/11/2023) siang lalu, pukul 13.00 WIB.
Sesuai informasi dihimpun, pada hari Selasa (21/11/2023) sore, pukul 15.00 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah korban yang saat itu kondisinya kosong, kemudian membuka pagar dan masuk ke halaman lalu mengambil 2 buah daun pintu besi dan besi penutup selokan dari halaman rumah korban.
Selanjutnya kedua tersangka membawa barang curian tersebut dan menjualnya.
Kemudian tersangka JEM alias Riko memberikan sebagian uang penjualan barang curian kepada tersangka DS.
Pada sore harinya, sekira pukul 17.00 WIB, saksi Daniel Bornatua Sinaga memberitahukan korban, bahwa daun pintu besi dan besi penutup selokan yang ada di rumah korban sudah tidak ada.
Mendengar itu, korban langsung mendatangi rumahnya dan melihat daun pintu besi serta besi penutup selokan yang ada dirumahnya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 sehingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/149/XI/2023/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA /POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Nopember 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, (21/11/2023) siang, pukul 14.00 WIB, Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Sahat Sinaga berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial JEM alias Riko di rumahnya dan turut mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna merah (baju yang digunakan pada saat kejadian) dan 2 potong baju kemeja yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan penjualan barang curian.
Diinterogasi, pelaku JEM alias Riko mengakui perbuatannya, melakukan pencurian di rumah korban, bersama temannya berinisial DS.
Hanya saja saat dilakukan pengembangan, DS tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : Polsek Siantar Martoba Ciduk Dua Pelaku Pencurian Besi Penrol Kereta Api
Lalu pelaku JEM alias Riko dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku JEM alias Riko sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Sedangkan pelaku DS masih diburon,”ujar Kapolsek.
(rel)