Jakarta, Ruangpers.com – Polisi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil pemeriksaan 12 saksi dan merujuk barang bukti berupa handphone hingga laptop.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut Panca juga telah mengakui perbuatannya.
“Terhadap keterangan tersangka dalam hal ini saudara P yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan,” kata Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Berdasar pengakuan Panca, kata Bintoro, pembunuhan ini dilakukan secara bergilir dari anak korban yang paling kecil, yakni A (1), A (3), S (4) dan V (6).
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai yang pertama anak yang paling kecil,” jelas Bintoro.
Adapun, lanjut Bintoro, Panca melakukan pembunuhan ini dengan cara mencekam atau membekap mulu korban selama 15 menit secara bergantian. Tindakan pembunuhan ini dilakukan Panca ketika seluruh korban dalam kondisi sadar alias tidak tertidur.
“Pengakuan daripada si pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuan dengan cara mencekam mulut korban satu persatu. Setalah 15 menit tidak bernapas yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com