Pematang Siantar, Ruangpers.com – Jajaran Sat Lantas Polres Pematang Siantar menindak tegas para pelajar yang nekat mengendarai kendaraan bermotor tidak menggunakan helm, pada Sabtu (09/12/2023).
Kasat Lantas, AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos menyampaikan, penindakan ini merupakan langkah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena belum siapnya pengendara.
“Akibat kecelakaan lalu lintas, maka yang rugi bukan hanya yang bersangkutan, tapi pengguna jalan lainnya juga. Untuk itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan peruntukannya,”ujar Kasat.
Sebagai upaya menciptakan keselamatan di jalan, sebelumnya petugas kepolisian Polres Pematang Siantar yaitu Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) juga telah melakukan program penyuluhan bidang lalulintas ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Pematang Siantar.
Adapun materi yang diberikan berupa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Dan kalau belum waktunya memenuhi syarat, memang tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor dan ini tidak hanya untuk pengamanan mereka sendiri, tapi pengendara lain dan juga sekolah, tegas Kasat.
“Untuk itu, kami dari Polres Pematang Siantar meminta kepada orang tua agar ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki SIM. Dimana kami akan tegas melakukan tindakan berupa tilang, apabila mendapati pelajar yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor,”tutup AKP Relina Lumban Gaol.
(rel)