Mandailing Natal, Ruangpers.com – Seorang emak-emak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) inisial EY (28) kepergok saat hendak menyelundupkan ganja lewat jasa ekspedisi. EY pun ditangkap polisi atas kasus tersebut.
“Dari penangkapan ibu rumah tangga tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja sebanyak 10 bal yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat bruto 12.000 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, Selasa (12/12/2023).
Irwan mengatakan EY merupakan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal. Pelaku ditangkap polisi saat akan mengirimkan paket ganja di salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Natal, pada Senin (4/12). Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja itu akan dikirim ke Jakarta.
“Pengakuan tersangka EY bahwa narkoba tersebut rencana akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan EY barang haram itu masih ada disimpannya di rumahnya. Petugas kepolisian pun menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.
Dari rumah pelaku, petugas mengamankan 20 bal ganja kering dengan bruto 20.600 gram atau 20,6 kg. Selain itu, ada juga puluhan paket ganja yang ditemukan dari rumah pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 bal ganja kering dan 36 paket serta satu buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,” kata Irwan.
Setelah penggeledahan, petugas kepolisian membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Madina untuk diproses. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Satnarkoba Polres Madina untuk ditindaklanjuti serta dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Sumber : detik.com