Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar melalui Satres Narkoba berhasil menangkap M.A (18), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar yang memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH menyampaikan, penangkapan itu tepatnya di depan SMA Negeri 2, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Rabu (13/12/2023) sore, sekira pukul 17.30 WIB.
Awalnya, masyarakat melaporkan adanya seorang laki – laki diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Patuan Anggi, kemudian Kasat Narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (13/12/2023) sore, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Moses Butar Butar SH, meringkus seorang laki – laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut tepat di depan SMA Negeri 2.
Kemudian personil Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan dan dari laki – laki berinisial M.A itu, personil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis Ganja dengan brutto 75,96 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih.
Setelah diinterogasi, M.A mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga M.A beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Hingga saat ini, M.A sudah diamankan pihak Sat Narkoba guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rel)