Simalungun, Ruangpers.com – Seorang pria berusia 45 tahun berhasil ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun akibat keterlibatan perjudian togel.
Tindak pidana perjudian ini terjadi pada hari Rabu (3/1/2024), pukul 16.00 WIB, di sebuah warung kopi yang terletak di Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial “BP” (45), seorang petani dari Desa Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Dia ditangkap setelah unit Opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut, ujar AKP Ghulam, Jumat (5/1/2024).
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan “BP”. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian, antara lain dua unit telepon seluler, satu bermerk Nokia warna hitam dan satu lagi OPPO, serta uang tunai sejumlah Rp. 315.000,-.
Setelah penangkapan, “BP” dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Lanjutnya, kasus ini sedang diusut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.
Atas kejadian ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal menyampaikan himbauan kepada masyarakat, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Penangkapan yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum,”tegasnya.
(rel)