Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial KR alias Dani (29), di rumah orangtuanya yang terletak di Huta I, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (11/3/2021) siang lalu, pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/3/2021) siang, sekira pukul 11.30 WIB mengatakan, penangkapan pelaku Dani, berawal adanya laporan pengaduan korban, Putri Nurliyanti, sesuai Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / 25 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.
Dimana pada hari Kamis (4/2/2021) pagi subuh lalu, pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena saksi Risdayani Samosir datang untuk menjemput kedua anaknya yang dititip, di rumah korban.
Selanjutnya, saksi Risdayani bersama kedua anaknya pergi meninggalkan rumah korban.
Berselang beberapa menit, tepatnya sekira pukul 05.10, ketika korban hendak makan, saksi Leni Marlina datang ke rumah korban untuk mengambil Handphone (Hp) nya merek Vivo Y12 yang dipakai anaknya, posisinya di atas sofa ruang tamu rumah korban.
Saat itu, korban terkejut, melihat Hp Vivo Y 12 dan HP-nya merek Samsung J2 Prime itu sudah tidak ada lagi dan bahkan korban juga melihat 1 Unit TV LED merek LG 49 inchi model :43LM5500PTA Nomor Seri : 005INKH18501 sudah tidak ada di tempatnya.

Lalu korban melihat salah satu jendela, di bagian depan rumah yang terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah dirusak.
Melihat itu, korban mencurigai rumah korban sudah disantroni maling. Korban berusaha mencari, di sekitaran lingkungan tempat tinggal korban untuk mencaritahu keberadaan barang dan pelaku.
Akan tetapi usaha korban itu sia – sia karena pelaku tidak ditemukan. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (6/2/2021), korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU S Sagala melakukan penyelidikan.
Selang sekitar satu bulan, tepatnya hari Kamis (11/3/2021) siang, sekira pukul 12.00 WIB, atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku KR alias Dani, di rumah orangtuanya, di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi, pelaku Dani mengakui perbuatannya yang mencuri di rumah korban Putri Nurliyanti bersama dua temannya, berinisial AS (39), warga Desa Partimbalan, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam dan Ri (25), warga Huta II Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.
Tidak itu saja, pelaku Dani juga mengaku melakukan pencurian di PT. Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan pelapor Harida Putra dengan laporan Polisi Nomor : LP / 17 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.
“Penangkapan pelaku KR alias Dani hasil Operasi Sikat Tahun 2021 dan sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan dan sekaligus diproses. Mempersangkakan melakukan pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)