Pematang Siantar, Ruangpers.com – Universitas Simalungun (USI) yang berdiri pada tahun 1966, sempat berpolemik tentang pemilihan rektor, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut bahkan sampai ke ranah hukum dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Terkini diketahui, Kuasa Hukum Yayasan USI yang biasa dipanggil Alvin, mengaku sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan pemilihan Rektor USI, Periode 2022-2026, tidak ada yang dilanggar dan sesuai aturan.
“Terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan hingga Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Corry, selaku mantan Rektor USI,”ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Karena sebelumnya, Corry menganggap proses pemilihan Rektor USI Periode 2022-2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, dia menggugat Pengurus Yayasan USI dan Sarintan Damanik selaku rektor terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Lanjutnya menambahkan, dasar penolakan MA, karena dalil dari pemohon kasasi tidak dapat dibuktikan dan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 490 K/TUN/2023.
Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Corry; menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” isi putusan itu,”ujarnya.
“Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak,” sambung putusan tersebut.
Dalam pemilihan calon rektor, Corry kalah dalam suara. Setelah itu, kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Medan yang diputuskan pada 4 April 2023, lalu lanjut ke PTTUN Medan yang diputuskan pada 21 Juni 2023 dan MA, putusan pada 12 Desember 2023. Dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
(red)