Dairi, Ruangpers.com – Sat Narkoba Polres Dairi kembali mengamankan seorang pemuda, PA alias Padli (23) warga Simalungun terkait kasus narkotika.
Pelaku diketahui menyimpan narkoba di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Doni Saleh mengatakan, pelaku kedapatan menyimpan barang haram tersebut di kamar kosnya.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang risih akibat penyalahgunaan narkoba dari salah satu kamar kos – kosan, ” ujar Doni Saleh, Kamis (11/1/2024).
Petugas pun kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud oleh warga.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap Padli yang sedang berada di kamar kos.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 plastik klip berisikan sabu seberat 0,50 gram, ” katanya.
Petugas pun langsung mengiring Padli beserta alat buktinya ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : tribunnews.com