Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta, Aiptu Poltak Sinambela, selesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving, Selasa (16/1/2024) lalu.
Masalah penganiayaan itu terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024, sekira pukul 08.30 WIB.
Dimana, pelaku JRS (22) diduga melakukan pelemparan kayu kepada DP (11) yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian pipi kiri sebelah kiri dan mengeluarkan darah.
Menerima laporan masyarakat, pada Selasa (16/1/2024), Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta, Aiptu Poltak Sinambela melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak didampingi orangtua masing – masing.
Hasil dari mediasi itu, pihak pertama Juniati Hutagalung (54) selaku orangtua JRS dan pihak kedua Tumpal Pardede (43) selaku orangtua DP, sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang sudah dituliskan didalam surat pernyataan perdamaian yang turut ditandatangani Ketua RT dan perwakilan tokoh masyarakat.
Adanya surat perdamaian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagahuta, Aiptu Poltak Sinambela, selesaikan masalah penganiayaan tersebut melalui problem solving.
(rel)