Simalungun, Ruangpers.com – Operasi yang dijalankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta, terduga pengedar narkoba, di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/1/2024), pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswata berinisial “LM” (40). Penangkapan dilakukan di rumah miliknya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara, “ucap AKP Irvan, Jumat (19/1/2024).
Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah “LM”, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex, bebernya.
Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria, di daerah Asahan.
Dan saat ini pelaku “LM” telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas AKP Irvan.
(rel)