Tebingtinggi, Ruangpers.com – Akibat memiliki narkotika jenis sabu, ES alias Edi (49) penduduk Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi mesti berurusan dengan pihak kepolisian.
ES ditangkap polisi usai dirinya mencoba menjual sabu kepada petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebut, sebelumnya petugas melakukan komunikasi kepada pelaku ES melalui handphone untuk pemesanan sejumlah narkotika jenis sabu, sehingga ditentukan pelaku lokasi untuk bertransaksi.
Menyikapi hal tersebut, pada Jumat dini hari (12/01/24), petugas mendatangi lokasi yang dimaksud di daerah Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Setelah sampai di lokasi, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan sebelumnya sedang berdiri di pinggir jalan.
“Dengan gerak cepat kemudian polisi yang menyamar mendekati dan mengamankan pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan pada badan pelaku,” kata Agus, Jum’at (19/1/2024).
Lanjut Agus, dari penggeledahan yang dilakukan, diamankam sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yaitu, 2 paket sabu seberat 2,45 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 1,3 juta, dan kotak rokok surya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dilakukan pengembangan,” ucap Kasi Humas.
Sumber : tribunnews.com