Tebingtinggi, Ruangpers.com – Seorang pria asal Kota Medan berhasil diamankan personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.
Pria yang diamankan tersebut berisinial JRK (39) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 102,45 Gram.
Alhasil, dirinya pun mesti berurusan dengan polisi.
“Sebelumnya petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di Restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi. Kemudian petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (21/01/2024).
Agus mengatakan, petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada seorang pria sedang duduk sendiri dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan di sekitar lokasi, ditemukan dari kantong celana pelaku 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 102,45 gram.
“Dari kantong celana pelaku ditemukan 102,45 gram sabu. Pelaku ini warga Medan. Kita masih dalami sumber dari barang haram tersebut,” ucap Agus.
Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian menggiring pelaku dan membawa barang bukti ke Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan Polres Tebing Tinggi tetap berkomitmen untuk memberantas narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com