Simalungun, Ruangpers.com – Perburuan Narkoba semakin gencar dilakukan Satuan Narkoba Polres Simalungun dan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu, pada Senin (22/1/2024), di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diketahui berinisial “SP” (24), diciduk petugas sekira pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Tindakan yang diambil oleh para personil kami di lapangan adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa,”ujar Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
AKBP Choky Sentosa Meliala juga menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun. “Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, tidak terkecuali. Tidak ada toleransi bagi pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” ujar Kapolres Simalungun.
AKBP Choky Sentosa Meliala juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” katanya.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Simalungun.
Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Berbekal laporan dari masyarakat setempat mengenai dugaan kegiatan peredaran narkoba, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra melakukan serangkaian pengintaian di lokasi tersebut. Akibatnya, “SP”, yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, “jelas AKP Irvan.
“Dari tangan “SP”, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital.
Setelah interogasi awal, “SP” mengaku kepada petugas terkait kepemilikan narkotika. Saksi dari Gamot serta masyarakat setempat turut hadir selama penggeledahan sebagai bukti prosedur yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Dan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun, tegas AKP Irvan.
(rel)