Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar yang dipimpin Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos, berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone (HP), di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba,Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (21/1/2024) malam, pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, pelaku itu berinisial MES alias Andre (24), warga Jl. Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pencurian HP itu terjadi di rumah korban Marthin Elisa Sinaga, karyawan BUMN, di Jl. Medan, Gg. Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, tetangga korban melihat pelaku keluar dari atap rumah belakang rumah korban sehingga saksi langsung mengamankan pelaku dan menginterogasi.
Tidak berapa lama, warga setempat datang berkerumun dan juga menginterogasi pelaku.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Samsung A51 warna putih milik korban. Menerima laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu Ricardo Rajagukguk, langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dengan membawanya ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Tidak terima kejadian itu, korban juga ikut ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan.
Hingga saat ini, pelaku MES alias Andre sudah diamankan Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana.
(rel)