Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar, tangkap empat pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan, pada Minggu dini hari (21/1/2024), sekira pukul 00.30 WIB.
Ke empat pelaku itu masing – masing berinisial DRS alias Dwi (26), Nur alias Asna (25), IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan menyampaikan, pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat (19/1/2024), sekira pukul 23.30 WIB, di Jl. Rondahaim, RT 001 RW 002, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Malam itu, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku DRS alias Dwi datang menemui korban Setiawan Gultom, warga Jl. Persada, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ke Kedai Tuak Meisa, di Jl. Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan kawan – kawan korban.
Saat itu korban mengatakan “besok ajalah karena sudah mabuk kita”, sembari korban beranjak mau kembali ke rumahnya.
Namun pelaku langsung mencegat si korban dan memukuli korban bersama teman – temannya , sehingga korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir atas bawah luka, mata sebelah kanan luka, dagu luka dan kepala sebelah kiri luka mengeluarkan darah.
Tidak terima dikeroyok, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (21/1/2024), sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos, bersama Tim Opsnal, berhasil menangkap empat orang pelaku, masing – masing berinisial DRS alias Dwi, Nur alias Asna, IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan di kos – kosan di Jalan Tuan Rondahaim, Gang Sukamulya, Kelurahan Tanjung PInggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Benar ada penangkapan empat orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama tersebut,”ucap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos, Selasa (23/1/2024).
Dikatakannya, dari ke empat pelaku itu, dua orang pelaku laki – laki berinisial DRS alias Dwi dan RS alias Ryan sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua pelaku perempuan berinisial Nur alias Asna dan IPSS alias Cika tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil serta ada jaminan keluarga. Begitupun akan tetap wajib lapor.
“Ke empat pelaku akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana,”tutupnya.
(rel)