Simalungun, Ruangpers.com – Ramadani Sinaga alias Ramadani (32), warga Huta Toba II, Nagori Jawa Maraja, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, terpaksa diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Polres Simalungun.
Pelaku judi tebak angka jenis Kim Hongkong ini, diringkus petugas dari Warung Pak Ones Togatorop yang terletak di Huta Jawa Maraja, Nagori Jawa Maraja, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (13/3/2021) malam lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, yang dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021) siang, pukul 13.00 WIB mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat yaitu melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU J.W Saragih, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu, pada hari Sabtu (13/3/2021) malam, sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku Ramadani, di Warung Pak Ones.
Turut juga diamankan barang bukti yaitu 1 unit HP merk Vivo warna cassing silver yang didalam kotak masuk terdapat nomor atau angka tebakan angka, 1 unit pulpen warna hijau, 1 buah buku tulis didalamnya terdapat tulisan- tulisan angka tebakan jenis togel dan uang tunai sebanyak Rp 55.000.
Pelaku Ramadani mengakui perbuatannya dengan cara menjual nomor kepada orang yang membelinya.
Dan saat itu juga, pelaku Ramadani dan seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Pelaku Ramadani Sinaga sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKP Lukman mengakhiri.
(red)