Pematangsiantar, Ruangpers.com – Gelagatnya mencurigakan, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial NS (55), dari rumahnya, Jl. Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (23/1/2024), sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, menyampaikan, awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa NS sering lakukan transaksi sabu di rumahnya tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (23/1/2024), sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat NS sedang di rumahnya dengan gelagat mencurigakan.
Pelaku saat itu terpantau berlari ke belakang rumahnya, lalu kembali ke samping gang teras rumahnya.

Melihat itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menangkap NS, kemudian ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan berupa 1 buah kotak kecil transparan berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 7 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,21 gram.
Dan dari kantong belakang celana pelaku, ditemukan uang tunai Rp.300.000 serta dari tangan kirinya ditemukan 1 unit HP merk Samsung warna biru.
Saat diinterogasi, pelaku NS mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga NS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
NS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, tutup Kasat Narkoba.
(rel)