Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pria inisial “MJ” (27) berhasil ditangkap di kediamannya, pada Kamis dini hari (25/1/2024), pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut.
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah “MJ” yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, melakukan penyelidikan intensif,”jelas AKP Irvan, Kamis (25/1/2024).
Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan “MJ” yang saat itu mencoba melarikan diri dari pintu belakang dapur. Pada saat penangkapan, tersangka kedapatan memegang plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dan alat-alat terkait lainnya, ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 paket kecil sabu dengan berat brutto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250.000, serta satu unit handphone merek Samsung.
Saat dilakukan interogasi terhadap “MJ”, pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan, ungkap AKP Irvan lagi.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun dan sekitarnya, tutupnya.
(rel)