Tebingtinggi, Ruangpers.com – Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Rabu (31/01/2024).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon didampingi Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Sat Narkoba.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha bersama dengan beberapa personel Sat Narkoba dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon menyebutkan sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34) dengan alamat Rokan Hilir Provinsi Riau.
AR merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak tahun 2023 lalu.
Pada Sabtu (27/01/2024) sore, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar.
“Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian,” katanya, Rabu (31/1/2024).
Andreas mengatakan dalam pengintaian petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver yang berada di parkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku.
Kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada di dalam mobil.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing,” ucap Andreas.
“Pelaku AR mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di Labuhanbatu Utara. Pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan,” lanjut Kapolres.
Setelah melakukan penangkapan, kemudian petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti berupa 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto, handphone android dan 1 unit mobil daihatsu xenia ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.
“Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama,” ujar Andreas.
Sumber : tribunnews.com