Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pemilik sabu berinisial RB (26) dari jalan Seram, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (31/1/2024) sore, pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, menyampaikan, awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa RB memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian pesronil Sat Narkoba langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (31/1/2024), pukul 16.00 WIB, personil Sat Narkoba menangkap dan mengamankan pelaku RB.
Kemudian ditemukan barang bukti dari RB berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 ( buah ) HP merek Oppo warna biru, Sepeda Motor Honda Vario warna merah BK 6708 WAG dan uang tunai sebesar Rp.150.000,00.
Dari pengakuan pelaku RB, dia masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Cokro, Gang Wajah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian petugas membawa pelaku RB ke rumahnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu miliknya.
Lalu personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah RB dan dari bawah tempat tidur kamarnya, personil mengamankan sabu sebanyak 7 paket dan dari atas lemari di dalam kamar personil mengamkan 29 paket sabu.
Saat diinterogasi, RB mengakui kalau 37 paket sabu itu miliknya sehingga RB dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rel)