Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria, pemilik narkotika jenis ganja dengan brutto 30,12 gram, pada Jumat (2/2/2024) sore lalu, pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial MRA (21), warga Jln. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, menyampaikan, pelaku MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu atas bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kemudian personil bergerak melakuakn penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap MRA dan dari MRA ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisikan ganja, brutto 30.12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.
Saat diinterogasi, pelaku MRA mengaku kalau ganja itu miliknya sehingga MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tutup Kasat Narkoba, Sabtu (3/2/2024).
(rel)