Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar, kembali berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial RCR (22), Selasa (23/1/2024) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jl. Bahagia , Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H, menyampaikan, pelaku RCR, warga Jl. Bahagia, dan AMS (DPO), warga Tanah Jawa, Simpang Silang Malang, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku curanmor tersebut melakukan aksinya di Jl Nagahuta Gg Nadi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam rumah korban, pada Jumat pagi, 19 Januari 2024, pukul 04.00 WIB.
Awalnya, pelapor atau korban Dedy Andoko (41), warga Jl. Nagahuta Gg. Mesjid, Rt/Rw: 001/001, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada hari Kamis, 18 Januari 2024, pukul 22.00 WIB, memasukkan sepeda motornya merk Honda Scoopy No Pol : BK 3647 WAF ke dalam rumahnya.
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, pukul 04.00 WIB, pelapor yang saat itu sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan oleh istrinya, Yuniarti Anjani Putri, sambil memberitahu bahwa pintu depan rumah terbuka dan sepeda motor korban merk Honda Scoopy warna hitam putih tahun 2015 No Pol : BK 3647 WAF sudah tidak ada lagi.

Mendengar itu, pelapor pun terkejut dan kemudian mencoba mencari – cari sepeda motornya di seputaran jalan Nagahuta dan seputaran jalan Sisingamangaraja, akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan. Pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (23/1/2024), pada sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Jl. Bahagia, Kelurhan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap pelaku RCR, warga Jl. Bahagia.
Saat diintrogasi, bahwa benar kalau RCR telah melakukan pencurian dengan temannya “AMS”.
Kemudian Kanit Jatanras, Ipda Sahat Sinaga beserta anggota membawa tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Scoopy warna hijau (Stiker bawaan sudah diganti, dari hitam putih menjadi warna hijau) ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku AMS masih terus dilakukan pencarian.
Hingga saat ini, pelaku RCR sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.
(rel)