Simalungun, Ruangpers.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah menerima tersangka dan barang bukti tersangka sopir kecelakaan beruntun di Pamatang Raya, Rabu (24/1/2024).
Status penahanan Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35) pun kini berada dalam kewenangan tersangka.
“Barang bukti dan tersangka telah diserahkan hari Kamis kemarin ya bang,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Situmorang, Senin (5/1/2024).
Sementara itu, Sat Lantas Polres Simalungun telah memanggil manajemen perusahaan Aqua, PT Tirta Sibayakindo atas kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/1/2024). Sebagaimana diketahui, dalang kecelakaan adalah truk pengangkut muatan galon perusahaan air mineral tersebut.
Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jonny Sinaga membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap manajemen Aqua.
Hanya saja, ia enggan membeberkan hasil pertemuan tersebut.
“Sudah dipanggil, sudah diperiksa. Tetapi hasilnya dalam penyelidikan,” singkat Jonny, Minggu (4/1/2024) siang.
Jonny Sinaga juga belum membeberkan sangkaan berlapis kepada sopir truk maut, Dedy Setiadi Maret Tampubolon (35) yang ternyata positif narkoba setelah hasil tes menyatakan adanya kandungan amphetamine pada urine yang bersangkutan.
“Kita masih fokus pada tersangka kecelakaannya. Untuk sementara, kita kenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Jonny.
Sumber : tribunnews.com