Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar membekuk pelaku pencurian modus pembongkaran rumah, berinisial BW (38), warga Jl. Melati, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,Kota Pematangsiantar, pada Rabu (31/1/2024) lalu, pukul 15.00 WIB.
Kejadian itu di rumah pelapor atau korban Makmur Purba (63), di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang diketahui hari Minggu (21/1/2024) siang, pukul 12.00 WIB.
Kejadian itu pertama sekali diketahui oleh anak korban bernama Muhammad Maulana saat datang ke rumah orangtuanya (korban,red), di Jalan Melati dan hendak mengecek situasi rumah dikarenakan rumah tersebut telah ditinggalkan kosong orangtuanya sejak tanggal 1 Januari 2024.
Saat membuka pintu, anak pelapor melihat rumah sudah dalam kondisi berantakan. Kemudian anak korban melihat kedalam kamar juga sudah keadaan berantakan. Melihat itu, anak korban menelpon korban dan menceritakan kondisi rumah korban.
Tidak lama kemudian, korban tiba di rumahnya dan memeriksa barang-barang yang hilang dari rumahnya itu yaitu berupa uang tunai Rp.40.000.000, uang tunai 1000 Dollar Amerika, perhiasan emas 12 buah gelang seberat 40 gram, 1 gelang emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 20 gram, 1 cincin seberat 16.8 gram, dan 1 cincin emas baru mustika warna ungu.
Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar.
Mengetahui adanya kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H, perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtanras, IPDA Sahat Sinaga membantu melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Selasa (30/1/2024) malam, pukul 22.00 WIB, petugas menerima informasi kalau pelaku pencurian itu berinisial BW, namun tidak berada di Siantar lagi melainkan sudah berangkat ke Sei Berombang, Kecamatan Panei Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya pada hari Rabu (31/1/2024), pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras, IPDA Sahat Sinaga, berangkat menuju Sei Berombang.
Dan sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal tiba di Polsek Panei Hilir dan berkordinasi dengan personil Polsek Panei Hilir dipimpin Kapolsek Panei Hilir, AKP HM. Sibarani SH.
Lalu sore harinya, pukul 15.00 WIB, IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku BW di rumah iparnya, di Gg. Aman Lk.6, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panei Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku BW diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja hasil dibeli dari uang hasil pencurian, 1 unit Becak Motor hasil dari uang pencurian, 1 buah Bedcover juga hasil uang hasil pencurian, 10 buah emas terdiri dari 9 gelang emas kecil dan 1 gelang emas besar serta 1 pasang celana baju dan topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian.
Hingga saat ini, pelaku BW sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(rel)