Simalungun, Ruangpers.com – Unit Operasional Khusus (Opsnal) Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga, di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini terjadi pada hari Kamis (25/1/2024), saat rumah korban yang diketahui bernama DL dikunjungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian pencurian tersebut.
“DL, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo A53 berwarna hitam. Estimasi kerugian akibat pencurian ini mencapai 9.771.000 rupiah, “ujar AKP Ghulam, Senin (12/2/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologi kejadian, bahwa berdasarkan dari penjelasan korban DL, pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, korban meninggalkan rumah untuk bekerja, kebetulan kedua orang tuanya tengah bekerja shift malam, di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.

Lalu, sekira pukul 06.00 WIB, anak dari DL inisial AV (12), terbangun, lalu menuju ruang depan untuk mengambil handpone merk OPPO A53 yang sebelumnya diletakkan di lemari hias dalam keadaan dicharging namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya AV membangunkan adiknya untuk menanyakan keberadaaan handphone tersebut namun adik AV tidak mengetahui.
Kemudian AV pergi ke arah dapur dan melihat pintu samping telah terbuka.
Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat milik keluarganya yang awalnya terparkir di ruang tengah, sudah tidak ada lagi.
Sontak, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta tetangganya itu agar menghubungi orang tuanya untuk menceritakan peristiwa pencurian tersebut.

“Selanjutnya, DL langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumah. Setelah melihat keadaan rumah, kuat dugaan pelapor bahwa pelaku lebih dulu merusak jerjak jendela kamar belakang untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik pelapor,” sebut Ghulam.
Atas kejadian itu, DL yang menjadi korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan Resor Simalungun pada hari yang sama.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku hingga mengamankan salah seorang di antaranya.
Adapun pelaku yang diamankan, yakni Sally (31). Sementara satu pelaku lainnya isial “R” (23) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Dari pelaku Sally diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban. Untuk pelaku “R” masih dilakukan pencarian,” ujarnya Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap pelaku utama, yang diketahui bernama Sally, berlangsung pada hari Kamis, 8 Februari 2024.
Sally, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berusia 31 tahun, ditangkap di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras.
Berdasarkan pengakuan Sally, pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial R, masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berita acara pemeriksaan, dan meningkatkan upaya pencarian terhadap pelaku R yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
“Perlu diketahui bahwa tersangka Sally ini merupakan seorang residivis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah, yang bersangkutan juga sudah beberapa kali ditangkap oleh personel Polsek Perdagangan dengan kasus yang sama, dan kami sudah berkomitmen akan memburu pelaku lainnya, tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,”tegas Kasat.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apalagi harus meninggalkan rumah, dan pastikan semuanya dalam keadaan aman dan terkunci serta laporkan kepada pihak keamanan terdekat seperti kapling atau kepala nagori, himbau AKP Ghulam.
(rel)