Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.

Foto kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.

Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Orang Pelaku Curat, Barang Bukti Sepeda Motor dan Ponsel

by Ruangpers.com
27 Februari 2024 | 15:58 WIB
in Hukum
26
SHARES
29
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku dibekuk pada Sabtu (17/2/2024) malam lalu, pukul 20.00 WIB.

Awalnya, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku curat, di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di kantor koperasi.

Begitu menerima informasi, pada pukul 21.00 WIB, Kanit Jatanras, Ipda Sahat Sinaga beserta anggota opsnal berangkat ke TKP, kemudian melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di depan pagar.

Selanjutnya tim opsnal berhasil mengamankan targt yaitu pelaku Wahyu Pangaribuan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna coklat dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A55.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku.

Dan setelah diinterogasi, dia mengakui, bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Rogo.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Senin (19/2/2024), Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa Robert Ndruru (Als Rogo) berada di rumahnya di Perumahan Adelia I No 34, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras beserta anggota opsnal berangkat ke rumah pelaku Roro dan melakukan penyelidikan tentang keberadaannya.

Dan setelah melakukan penyelidikan, pelaku Roro berada didalam rumah.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka Robert Ndruru (Als Rogo).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada Kamis (15/2/2024), sekira pukul 04.00 WIB, pelapor bernama Muchtar Sitompul dan istrinya (saksi Lasmaria Anjelina Sihite) sedang beristirahat (tidur), di rumahnya, di Jalan Sisingamangaraja (samping loket ALS), Kelurahan Bukit Shofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kemudian pelapor dibangunkan oleh saksi untuk mencari keberadaan HP saksi dengan nomor 085268086997.

Pelapor dan saksi pun mencari HP tersebut di sekitar kamar namun tidak ditemukan.

Lalu pelapor keluar dari dalam kamar dan pelapor terkejut melihat lampu di ruang tamu sudah menyala, begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah dalam posisi terbuka.

Lalu dilakukan pengecekan bahwa telah hilang beberapa barang-barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, 1 (satu) unit HP Merek OPPO A55 yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur dalam kamar, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Atas kejadian ini, pelapor atau korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek  Honda, 1 (satu) unit HP merek OPPO A55, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Kkemudian korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar agar kasus terungkap dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

 

(rel)

Tags: CuratPolres Pematangsiantar
Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba