Indragiri Hulu, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega (33). Tak hanya itu, polisi juga menangkap bandar narkoba di Rengat yang namanya cukup dikenal, yakni NR alias Mak Gadi (65).
Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari penangkapan Ega, pada Rabu (28/2) pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, Ega tengah santai menunggu pembeli sabu.
“Saat itu MG alias Ega ini sedang duduk di atas motor menunggu pembeli. Bahkan, ia sempat melempar paket ke parit saat kita tangkap,” kata AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (1/3/2024).
Polisi lalu mengambil benda yang ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,78 gram. Ega tak bisa mengelak dan mengakuk jika sabu itu miliknya yang didapat dari Mak Gadi untuk dijual pada orang lain.
Tim kemudian bergerak cepat menuju ke rumah Mak Gadi di Desa Kuba. Saat tim turun dan menggeledah rumah Mak Gadi ditemukan 4 bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan total berat kotor 368,27 gram.
“Selain sabu diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti puluhan pack plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu ATM dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 19 juta lebih,” kata Dody.
Didampingi Wakapolres Kompol Teddy Ardian, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Dody merinci kasus yang menjerat Mak Gadi. Menurut Dody tepat pada 2020 lalu Satres Narkoba Polres Inhu pernah menggerebek rumah Mak Gadi dan anak-anaknya.
Saat penggerebekan, tim mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu serta kurir sabu. Namun saat persidangan, Mak Gadi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat.
“Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang. Kali ini kita tidak main-main,” tegas Kapolres.
Mak Gadi sendiri dikenal sebagai bandar narkoba di Kota Rengat dan sekitarnya. Bahkan, sudah puluhan tahun bermain dengan narkoba dan divonis bebas usai ditangkap.
“Kita akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi, tidak hanya pidana soal narkotika, jika perlu kita jerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), akan kita miskinkan,” kata Kapolres tegas.
Sumber : detik.com