Pematangsiantar, Ruangpers.com – Komit memberantas Narkoba, Polres Pematangsiantar tangkap pria berinisial I.N (32) karena miliki 17 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus ganja.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (5/3/2024) malam, pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, menyampaikan, penangkapan itu berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Selanjutnya, personil dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku I.N, jelasnya, pada Rabu (6/3/2024).

Diketahui, I.N merupakan warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian dari pelakau, personil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan brutto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Real Me warna hitam.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku I.N mengakui kalau barang bukti sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga I.N dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini, pelaku I.N dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rel)