Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar berhasil mengkap seorang residivis, berinisial AS (38) karena memiliki narkotik jenis sabu dan ganja, di Jalan Aman, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (13/3/2024) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024) mengatakan, penangkapan AS berawal adanya informasi masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket Narkotika jenis sabu, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja.
Kemudian personil menginterogasi AS dan plaku mengaku kalau sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. AS merupakan residivis kasus Narkotika. Pada tahun 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan,”tutup AKP JH Pasaribu.
(rel)