Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar selesaikan masalah perselisihan paham melalui problem solving, Jumat (22/3/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Masalah selisih paham itu terjadi pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB, di Jln. Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Antara pihak I berinisial DIM dan pihak kedua berinisial PS, dimana keduanya tinggal bertetangga, di Jln. Nias, Kelurahan Toba.
Merasa tidak senang, pihak kedua PS mengadu ke Polsek Siantar Selatan. Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Selatan memanggil pihak 1 dan mempertemukan dengan pihak kedua untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi itu, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian bermaterai.
Lalu, personil piket Polsek Siantar Selatan selesaikan masalah perselisihan paham tersebut melalui problem solving.
(rel)