Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba, berhasil meringkus seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,88 gram, di depan Hotel Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat, 5 April 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S H, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu, 6 April 2024, mengatakan, pria itu berinisial NA (34), warga Jalan Sriwijaya, Gg. Berlian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Rajamin Purba, tepatnya depan Hotel Sikhar, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berinisial NA atau sesuai informasi masyarakat tersebut.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap NA, dan ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana, 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp176.000.
Selain itu, personil juga menemukan dari jok sepeda motor Vario warna biru BK 4201 TBD milik NA, berupa 1 buah kotak warna putih, 1 buah kotak obat, 1 paket sabu, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok plastik dan 3 buah kaca pyrex.
Saat Diinterogasi, NA mengaku kalau 2 paket sabu total berat brutto 19,88 gram itu miliknya sehingga NA dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku NA sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)