Tanjungpinang, Ruangpers.com – Seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MA (25) ditangkap karena mencoba memperkosa dan merampas handphone penumpang. Pelaku MA ditangkap Satreskrim Tanjungpinang di Kabupaten Bintan.
“Pelaku percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone berinisial MA diamankan pada Senin (15/4). Pelaku MA berprofesi sebagai driver Ojol,” kata kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Selasa (16/4/2024).
Kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone oleh MA itu terjadi, Selasa (9/4). Saat itu korban berinisial AG (30) memesan layanan ojek online dari Kijang, Bintan tujuan Kota Tanjungpinang.
“Jadi korban ini hendak dari Kijang, Bintan ke Tanjungpinang. Kemudian ia memesan layanan ojek online. Kemudian pelaku MA yang berprofesi sebagai driver ojol menjemput korban,” ujarnya.
Pelaku yang menjemput korban kemudian mengantarkan korban. Pertengahan Jalan korban dibawa pelaku ke arah Dompak, Tanjungpinang.
“Bukan diantar ke tempat tujuan korban oleh pelaku dibawa ke arah Dompak. Tempat tersebut cukup sepi pada malam hari,” ujarnya.
Melihat situasi sepi pelaku langsung memeluk korban dan berusaha menciumnya. Namun korban yang mendapatkan perlakukan dari pelaku langsung melakukan perlawanan.
“Korban berusaha untuk melawan, pada saat korban melawan, pelaku meminta handphone milik korban. Dikarenakan korban takut akhirnya korban memberikan handphone milik korban,” ujarnya.
Korban AG kemudian melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar di lokasi tersebut. Usai pelaku pergi, korban langsung menuju Polresta Tanjungpinang dan melaporkan kejadian itu.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Pelaku diamankan di rumahnya di kabupaten Bintan pada Senin (15/4),” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku MA, ia mengaku aksinya percobaan pemerkosaan itu dilakukan karena tak kuasa menahan nafsunya. Pelaku juga mengaku merampas handphone korban karena terdesak untuk membayar biaya cicilan motornya.
“Alasan pelaku tak kuasa melihat korban. Selain itu pelaku juga terdesak kebutuhan ekonomi untuk melunasi cicilan sepeda motornya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Sumber : detik.com