Karo, Ruangpers.com – Seorang pemuda bernama Wahyu Putra Pratama (25) batal menikah setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin (15/3/2021).
Warga Desa Pekan Tolam, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap petugas karena diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Tigapanah.
Kanit Reskrim Polsek Tigapanah, Ipda Pernando Manik mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah terkait maraknya peredaran sabu.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti seorang pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Saat berada di salah satu kafe di kawasan Puncak 2.000, Desa Kacinambun, tersangka kemudian kami amankan,” kata Ipda Pernando Manik, Jumat (19/3/2021).
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok berisika empat buah plastik klip kecil berles merah berisi sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah pipet yang dijadikan sekop, dan satu handphone merek Hammer berwarna putih.
“Total berat sabu yang kami amankan seberat 0,78 gram,” ujarnya.
Saat diamankan petugas, pelaku tiba-tiba menangis. Dia mengaku dalam waktu dekat akan menikah dengan pacarnya namun terancam batal karena tertangkap petugas.
“Dia mengaku baru selesai bertunangan dengan calon istrinya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan ke Polsek Tigapanah,” ucapnya.
Sumber : iNews.id