Deli Serdang, Ruangpers.com – Polda Sumut menangkap seorang pria yang menyembunyikan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Pelaku menyimpan sabu itu di dalam koper pakaiannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pria itu ditangkap pada Minggu (27/4/2024). Pria itu bernama Sayed Muhammad Arafat (27).
“Barang buktinya ada sabu seberat 1.928 gram yang mau dikirim ke Sulawesi,” kata Hadi, Rabu (1/5/2024).
Terkait kronologi, mulanya personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Setelah itu petugas mencek lokasi dan mendapati pelaku di ruang tunggu menuju pesawat Citilink,” sebutnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu tersebut. Sabu itu disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku,” tambahnya.
Kemudian petugas membawa pelaku ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait dari mana barang haram itu didapatkan pelaku.
“Pelaku sedang diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” tutupnya.
Sumber : detik.com