Jakarta, Ruangpers.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan terdapat sejumlah kepala daerah yang kurang kompeten dan kurang berpengalaman. Kondisi ini berdampak terhadap pelayanan publik.
Hal ini disampaikannya dalam di Rapat Koordinasi Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Selain pengawasan, menurutnya, Ombudsman RI punya peran besar dalam mengedukasi para kepala daerah. Ia menyarankan, para kepala daerah mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) mengenai cara mengelola pemerintahan di daerah.
“Saya sering menyampaikan tanpa mengurangi kemampuan dari para kepala daerah sebaiknya dari Ombudsman memberikan masukan kepada pemerintah, berdasarkan temuan-temuan yang ada saat ini,” kata Junimart di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
“Ketika saya berkunjung misalnya ke daerah-daerah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, bahkan ke Papua, itu menjadi keluhan para OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Itu menjadi keluhan para Sekda (Sekretaris Daerah). Bagaimana bupati-wali kota tak paham tentang asas-asas pemerintahan yang baik,” sambungnya.
Tidak hanya itu, bahkan tidak sedikit dari para OPD yang akhirnya dimutasi karena memberikan masukan kepada atasannya. “Ketika OPD memberi masukan, kepala daerah tersinggung akhirnya dimutasi. Ketika dimutasi akhirnya muncul surat pengaduan ke Ombudsman,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung banyak lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tersisihkan dari posisi kepala daerah. Padahal, mereka telah menempuh pendidikan tata kelola negara yang baik hingga empat tahun menggunakan uang negara.
“Bagaimana mereka paham tentang pemerintahan, paham tata kelola pemerintahan yang baik. Tetapi begitu selesai, ketika ditempatkan ke daerah menjadi ajudan bupati atau wali kota. Saya begitu sedih saat ke suatu daerah, alumni IPDN itu tugasnya bukan hanya ajudan, tetapi mengangkat sepatu kepala daerah. Ini jadi masukan,” katanya.
Oleh karena itu, hal ini menjadi masukan dari Komisi II DPR RI agar Ombudsman bisa mengoptimalkan peran edukasi terhadap kepala daerah. Menurutnya, pendidikan itu harus ditempuh minimal 2-3 minggu agar masalah itu bisa terhindarkan.
“Dari rapat ini harapan saya ditemukan pokok-pokok pikiran luar biasa yang menjadi masukan pemerintah melalui Ombudsman, agar para pemda ini betul-betul bisa komitmen, konsisten kepada janji-janji politiknya,” pungkasnya.
Sumber : detik.com