Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari dengan mengamankan pengemudi mobil daihatsu Ayla, Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas, AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2024).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, menjelaskan kronologis kejadian bahwa kejadian tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommensen, pada hari Kamis, 02 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Awalnya, tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda di dekat lokasi, kemudian satu orang duduk di atas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk di pinggir badan jalan.
Selanjutnya, tiba – tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland, kemudian menabrak ketiga orang tersebut.
Dimana satu orang duduk di atas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk di pinggir badan jalan terseret mobil Ayla.
Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya, Polres Pematangsiantar membentuk Tim Khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut.
Lalu dua hari kemudian, ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024, idenitas pelaku (AS-red) dan mendatangi rumah nenek pelaku namun pelaku tidak ditemukan.
“Pada tanggal 7 Mei 2024, keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat, kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,”jelas AKBP Yogen.
Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari – harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.
Pada saat kejadian tanggal 2 Mei, pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu – sabu.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, menurut Undang – Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(rel)