Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial Jun (38), warga Huta I, Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, mengatakan, penangkapan pelaku Jun, di Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (23/5/2024) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Medan (TKP,red).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (23/5/2024) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 berhasil meringkus pelaku Jun sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti amplop putih yang didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 5,17 gram dari kantong baju pelaku Jun.
Diinterogasi, pelaku Jun mengaku sabu itu miliknya sehingga pelaku Jun dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Jun sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan hasil pengembangan, pelaku Jun merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan,”pungkas AKP JH Pasaribu, pada Senin (27/5/2024).
(rel)