Sergai, Ruangpers.com – Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap 4 orang tersangka, pada Jumat (17/3/2021), lalu.
Ke empat tersangka yang ditangkap, yaitu , Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55) dan Utuh (44), masing – masing warga Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah rumah bearing roda truk bagian belakang, 1 besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.
Adapun korban yaitu, Sukino (52), warga Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kasus pencurian itu telah dilaporkan, sesuai LP / 34 /II/2021 /Su Res Sergai/ Sek Perbaungan, tanggal 13 Februari 2021.
Dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lebih.
Informasi yang dihimpun wartawan, pada saat kejadian itu, Jumat (12/2/2021), istri korban, Suparti (45), terbangun dari tidurnya karena mendengar suara bising dari dapur rumahnya.
Kemudian, korban ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui keadaan.
Namun tiba – tiba, dia mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya.
Supartik berusaha mensenternya, namun tidak lagi terlihat. Merasa curiga, dia melihat ada barang milik suaminya berceceran, dekat tembok pagar.
Dan kemudian baru diketahui, bahwa di rumahnya, telah terjadi pencurian barang.
Kejadian tersebut langsung dikabarkan kepada suaminya Sukino. Dan pada malam itu, Sukino sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Bengkel.
Dan setelah Sukino sampai rumah, baru diketahuinya, ada beberapa barang miliknya yang telah hilang dari tempat penyimpanan.
Akan tetapi, korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian di rumahnya.
Atas kejadian kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, di dampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (21/3/2021) mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan korban, Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan akhirnya diketahui kalau pelaku bernama Utuh Samsul dkk.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada hari Jumat (17/3/2021) lalu, dilakukan penangkapan terhadap Utuh Samsul. Lalu dari ‘nyanyian’ itu, para pelaku berhasil diciduk dari rumahnya masing-masing.
“Para tersangka dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,”tegas Kapolres.
(Dmk)