Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar, menyelesaikan permasalahan penganiayaan melalui problem solving.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, SH mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa, 4 Juni 2024 lalu, sekira pukul 13. 15 WIB, di warung boru Aruan, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, terlapor berinisial HP (51), warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, cekcok mulut dengan pelapor LS (54), warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, terkait masalah asmara.
Terlapor karena pengaruh alkohol, tiba – tiba memukul mulut pelapor yang mengakibatkan luka dibagian mulut pelapor atau korban.
Setelah kejadian, pelapor mendatangi Kantor Polsek Siantar Utara untuk mengadukan yang dialaminya.
Selanjutnya, personil piket SPKT beserta Unit Reskrim mendatangi terlapor atau pelaku ke TKP dan membawa terlapor ke Kantor Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pelapor tidak melakukan penuntutan hukum kepada terlapor dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu, pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui problem solving.
(rel)