ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa

Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa

ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

by Ruangpers.com
25 Juni 2024 | 07:13 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online hingga triwulan I-2024 tembus Rp 600 triliun, dan jumlah pemainnya sekitar 3 juta orang.

Merespons fakta tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun buka suara.

“Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat). Tetapi menurut saya, penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal ditangani secara komprehensif,” kata Anas, ditemui di Sheraton Grand Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan melalui Kedeputian SDM dan Aparatur terus melakukan tindak pendisiplinan ASN untuk mencegah makin meluasnya judi online.

“Judi online tentunya kalau kita lihat proses penegakan disiplin yang kita terus lakukan. Dalam core value berAKHLAK, salah satunya adalah dalam kaitan dengan keakuntabilitas dalam proses sebagai pelaksanaan tugas. Saya kira kita akan dorong terus,” kata pria yang akrab disapa Ave ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ave mengatakan, apabila ditemukan adanya ASN yang bermain judi online, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Tentunya akan kita dorong untuk melakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Dan itu nanti kan ada prosesnya. Dia hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Ave menambahkan, apabila terbukti ada ASN melakukan kesalahan hingga ditangkap, proses oleh aparat penegak hukum (APH) akan tetap terus berjalan paralel dengan tindak disiplin yang diterapkan KemenPAN-RB.

“Jadi itu bisa nanti masuk juga ke ranah pidana gitu ya. Nanti proses hukum bisa, sidang kode etik yang disini tetap jalan. Jadi tetap barengan. Kita berharap prosesnya bisa berjalan. Kalau memang terbukti, ya lakukanlah penegakan disiplinnya. Kemudian juga nanti kepolisian dan penegak hukum tentunya melakukan dalam kaitan dengan pidana,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap perlu memproses kembali data-data dari PPATK terkait temuan judi online di lingkup ASN. Pasalnya, indikasi judi online ini belum dapat dipastikan secara tepat. Seiring dengan itu, proses sosialisasi pun terus digencarkan dikalangan ASN demi mencegah peluasannya.

Sementara dikutip dari PP 94/2021, tertulis di dalam Bab III tentang Hukuman Disiplin, PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat dan jenis hukuman tersebut terbagi ke dalam tiga jenjang, antara lain hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; atau (c) pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian pada Pasal 8 Ayat 3 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: (a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o% selama 6 bulan; (b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau (c) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Terakhir, dalam Pasal 8 Ayat 4 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: (a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan (c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu belakangan muncul kasus-kasus penangkapan ASN akibat terjerat judi online. Salah satunya yakni PNS di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek. Ia ditangkap beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank milik tersangka.

“Tersangka statusnya adalah PNS. Yang berangkutan mengakses judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (21/6/2024), dikutip dari detikJatim.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: ASNJUdi Online
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini