Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada hari Minggu (21/3/2021) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba jenis sabu, di jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki, sedang berdiri di pinggir jalan, dan terlihat membuang sesuatu dengan tangan kirinya ke atas aspal.
Saat itu juga, petugas langsung mengamankannya yang diketahui bernama Aris (31), warga Silaumangi, Kabupaten Simalungun.

Lalu, petugas menyuruh pelaku untuk mengambilnya dan setelah diperiksa, ditemukan 1 buah plastik merah yang berisi 1 paket Narkotika diduga jenis sabu.
Dan setelah diinterogasi, Aris mengaku masih ada menyimpan sabu, di rumahnya.
Kemudian, Aris dibawa ke rumahnya di Huta IV Silaumangi dan sata dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam kamar mandi rumah berupa 2 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya dan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya ada 1 buah dompet kecil yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.70 gram, 7 buah plastik klip kosong, 2 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Dan setelah dipertanyakan, pelaku mengaku, bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)