Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Polsek Siantar Selatan - berhasil meringkus pelaku penganiayaan, berinisial HTS (47), warga Jl. SKI, Gg. Dame, Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/7/2024), pukul 09.00 WIB.

Polsek Siantar Selatan - berhasil meringkus pelaku penganiayaan, berinisial HTS (47), warga Jl. SKI, Gg. Dame, Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/7/2024), pukul 09.00 WIB.

Pelaku Pengeroyokan Jalan SKI Ditangkap Polsek Siantar Selatan

by Ruangpers.com
3 Juli 2024 | 11:46 WIB
in Hukum
22
SHARES
24
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar, melalui Unit Reskrim, berhasil meringkus pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan berinisial HTS (47), warga Jl. SKI, Gg. Dame, Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/7/2024), pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi Manurung,SH mengatakan, pengeroyokan itu dilaporkan korban Samuel Junnery Bintang Sibuea (21), warga Jl.Bahkora II, Gg. Pandan, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar yang terjadi di Jl. Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (14/5/2024), sekira pukul 00.05 WIB.

Awalnya, korban menjemput adiknya, bernama Martin Khevin Sibuea, di tempat kerjanya yang berada di Cafe Lolita, jl. Gereja, Simpang jl. Pangaribuan.

Sesampainya di samping pintu gerbang Cafe Lolita, korban mendengar suara dari arah kedai yang berada di jl. Pangaribuan dengan mengatakan “mau ngapainnya kau”.

Kemudian korban menjawab dari atas sepeda motor dengan mengatakan “mau jemput adekkunya aku tulang”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya, pelaku yang duduk di kedai tersebut mendatangi pelapor dan mengatakan “aku orang kampung ini” dan korban menjawab, “kenapa rupanya tulang, mau jemput adekku nya aku,”‘.

Lalu pelaku tersebut langsung mencekik leher korban dan memukul wajah korban menggunakan tangannya.

Saat itu juga, datanglah 2 orang laki-laki yang juga tidak dikenal korban dari kedai tempat pelaku dan menjumpai pelapor.

Selanjutnya adek korban yang bernama Martin Khevin Sibuea juga datang dan langsung berkata” ngapain ribut – ribut disini tulang, malu kita. Pada saat itu juga salah seorang diantara 2 laki-laki yang datang terakhir langsung menarik tangan adek korban dan membawanya ke belakang korban, kemudian laki-laki yang sebelumnya mencekik dan memukul korban menarik tangan korban sehingga korban berdiri di samping sepeda motornya.

Polsek Siantar Selatan – berhasil meringkus pelaku penganiayaan, berinisial HTS (47), warga Jl. SKI, Gg. Dame, Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/7/2024), pukul 09.00 WIB.

Setelah itu oleh laki-laki yang berada di belakang korban langsung memukul bagian kepala belakang korban sehingga korban kesakitan dan korban berjalan ke gerbang cafe.

Namun oleh pelaku mencekik dan memukul korban yang berada di depan, kemudian mengejar korban hingga ke gerbang cafe tersebut.

Karyawan cafe datang dan melerai kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di leher, di bagian wajah dan bagian kepala belakang korban, kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J Manurung, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Chandra Ritonga, SH, MH dan anggota untuk menindaklanjuti laporan itu.

Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan fakta, bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan tersebut, salah satunya berinisial HTS.

Pada hari Selasa (2/7/2024), pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota meringkus pelaku HTS dari Jl. Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi, pelaku HTS mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan kepada korban bersama-sama dengan orang yang tidak dikenalnya, berhubung pelaku dipengaruhi minuman keras.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasaan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 KUHPidana.

 

(rel)

 

 

Tags: PenganiayaanPolsek Siantar Selatan
Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba