Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos, bersama personil lainnya, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Kamis (11/7/2024) siang lalu, pukul 14.00 WIB.
Ketiga pelaku itu berinisial S (30), warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, MR alias G (26), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Jalan Simbolon Tengkoh, Kelurahan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun dan JS alias S (40), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Curanmor itu terjadi di Parkiran Masjid Alfalah, Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, pada Senin (24/6/2024) lalu, sekira pukul 05.20 WIB.
Pada hari keejadian, sekira pukul 04.55 WIB, korban Jumidar (42), berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Biru BK 6747 TAG miliknya menuju Masjid Alfalah, Jl. Rakutta Sembiring. Sekira pukul 05.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di parkiran Masjid Alfalah, selanjutnya korban masuk kedalam masjid untuk beribadah atau sholat.
Sekira 20 menit kemudian, korban selesai sholat dan menuju parkiran dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Legirin dan Sudarno.
Setelah mengecek rekaman CCTV Masjid, ternyata sepeda motor milik korban sudah dicuri pelaku A (DPO) dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran.
Selanjutnya pelaku A membawa sepeda motor tersebut dengan keadaan tidak kunci stang dan mesin mati. Tepat di ladang sawit, dekat pinggir jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pelaku A menyimpan sepeda motor tersebut.
Kemudian pelaku A berjalan kaki menuju rumah pelaku S dan mengatakan “Bang, ada kereta baru kuambil, ga bisa hidup. Ayok kita hidupkan, biar kita gadai”.
Pelaku A dan S menuju sawitan, tempat sepeda motor disimpan. Pelaku S mencabut atau menarik kabel kunci kontak dari bawah stang sepeda motor dan menyatukan kabel tersebut agar sepeda motor hidup.

Setelah sepeda motor hidup maka pelaku A dan S membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah pelaku S dan pelaku A minta pelaku S untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.
Sore harinya, sekira pukul 17.30 WIB, pelaku S meninggalkan pelaku A di rumahnya dan membawa sepeda motor tersebut ke bengkel milik pelaku MR alias G di Jl. Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kemudian pelaku S mengatakan kepada pelaku MR alias G, “Bang bantu gadaikan dulu kereta ini, ga ada surat – surat dan kuncinya, menghidupkannya main wayar”.
Pelaku MR alias G mengecek sepeda motor tersebut, kemudian pelaku MR alias G dan pelaku S membawa sepeda motor tersebut untuk digadai kepada pelaku JS alias S sebesar Rp.1.200.000.
Selanjutnya MR alias G menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut kepada pelaku S.
Pelaku S pun pulang menemui pelaku A dan menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut, lalu pelaku A memberikan uang Rp300.000 kepada pelaku S sebagai upah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (11/7/2024) siang, sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu Richardo Rajagukguk, S.Sos dan anggota berhasil menangkap pelaku S, di rumahnya dan dari depan rumah pelaku S, tepatnya digundukan pasir ditemukan barang bukti kunci Letter T.
Diinterogasi, pelaku S mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian milik korban bersama pelaku MR alias G.
Kemudian Kanit Reskrim, Aiptu Richardo Rajagukguk, S.Sos dan anggota melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku MR alias G. Saat itu, pelaku MR alias G mengakui bahwa telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada pelaku JS alias S.
Pada Jumat (12/7/2024) siang, sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku JS alias S dan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban. Sedangkan pelaku A belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian.
“Ketiga komplotan pelaku curanmor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pertolongan jahat/penadah, sebagaimana pasal 480 KUHPidana. Untuk pelaku A masih dalam pencarian,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan SH melalui Kanit Reskrim, Aiptu Richardo Rajagukguk.
(rel)