Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Perdagangan – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel, pada Minggu (21/7/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi, di Huta VI Sibatu-batu, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima BRIPKA J. Napitupulu, seorang anggota Polri berusia 46 tahun yang berdomisili di Asrama Polsek Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Arpan Silalahi, seorang pria berusia 49 tahun, warga Huta Bandar Tinggi, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian togel, antara lain satu unit handphone merk OPPO warna hitam yang berisi foto kertas pesanan angka tebakan, uang tunai sebesar Rp. 142.000, tiga lembar kertas berisi angka tebakan, dan satu buah pulpen warna hitam.
Menurut kronologis penangkapan, pada pukul 13.00 WIB, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di warung kopi milik Yusniar Damanik.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim segera melakukan pengintaian dan pada sekitar pukul 14.30 WIB, mereka berhasil mengamankan Arpan Silalahi yang diduga sebagai penulis angka tebakan jenis togel.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tiga lembar kertas berisi angka tebakan di bawah meja, dekat tempat duduk tersangka, satu unit HP merek OPPO warna hitam yang berisi angka tebakan, dan satu buah pulpen warna hitam.
Diinterogasi, Arpan Silalahi mengaku bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian togel.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H, menyatakan, bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
Kapolsek Perdagangan, menegaskan komitmen Polsek Perdagangan untuk terus memerangi segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas perjudian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku Arpan Silalahi, akan dikenakan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang tentang perjudian.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 142.000, tiga lembar kertas berisi angka tebakan, dan satu buah pulpen warna hitam, yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan dakwaan di pengadilan.
Selain itu, AKP Ibrahim Sopi, juga mengingatkan para pemilik warung kopi dan tempat-tempat umum lainnya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian.
Saksi-saksi dalam kasus ini, AIPDA Gustar Tampubolon dan AIPDA Mai Melki Silitonga, keduanya anggota Polri yang berdomisili di Asrama Polsek Perdagangan.
Mereka memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan Arpan Silalahi dalam kasus perjudian togel. Mereka menyaksikan langsung saat tersangka diamankan beserta barang bukti di tempat kejadian.
(rel)