Media Online Ruang Pers
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Sumut
Pemkab  Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi pemetaan batas secara partisipatif, di Kantor Camat pollung,  Senin (22/7/2024).

Pemkab Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi pemetaan batas secara partisipatif, di Kantor Camat pollung, Senin (22/7/2024).

Pemkab Humbahas Sosialisasi Pemetaan Batas di 5 Desa Kecamatan Pollung

by Ruangpers.com
23 Juli 2024 | 06:34 WIB
in Sumut
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Humbahas, Ruangpers.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi pemetaan batas secara partisipatif, di Kantor Camat pollung,  Senin (22/7/2024).

Sosialisasi ini  menghadirkan 5 (lima) desa yakni Desa Parssingguran 2, desa Parsingguran 1, Desa Ria Ria, Desa Hutajulu dan Desa Pollung.

Sosialisasi  dibuka oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, yang diwakili Kadis PMDP2A, Drs. Maradu Napitupulu, M.Si, didampingi Camat Pollung, Imron Banjarnahor dan dihadiri Kapolres Humbang Hasundutan diwakili Kabag Ops, Kompol B. Limbong, Pejabat Utama (PJU) Polres dan Kapolsek Pollung serta jajarannya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, yang diwakili Kadis PMDP2A, Drs. Maradu Napitupulu, M.Si, menjelaskan, bahwa pemetaan batas desa secara partisipatif dilaksanakan untuk menegaskan batas desa secara definitif yang menjadi batas kewenangan masing-masing desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Disamping itu, pemetaan batas ini akan menampilkan potensi tutupan lahan, sebagai dasar dan data dalam merencanakan pembangunan dan perumusan potensi ekonomi desa. Pemetaan batas desa juga tidak akan menghilangkan hak milik, hak ulayat dan hak lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sosialisasi pemetaan batas desa ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Earth World Foundation dengan narasumber, Bendry S. Ritonga. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan praktek menggunakan aplikasi di sekitaran Kantor Camat Pollung. Setiap peserta yang ditugaskan, dipastikan dapat memahami menggunakan aplikasi, sehingga dapat diterapkan pada pada masing-masing desa.

Sosialisasi ini juga diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas, sebagai komitmen masing-masing desa mendukung pelaksanaan pemetaan batas desa dan memberikan informasi yang jujur dan  obyektif, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jika terjadi perselisihan mengenai batas desa, masing-masing desa bersedia menempuh lewat jalur musyawarah dan mufakat.

Disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah sosialisasi, Kepala Desa melaksanakan musyawarah di desa masing-masing untuk menyusun sketsa desa dan menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pemetaan Batas Desa. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Tim, maka Tim melakukan pelacakan titik koordinat sesuai sketsa desa atas penjelasan dan informasi peta geospasial atau peta rupabumi yang dilaksanakan oleh masing masing desa menurut versi dan informasi masing masing desa, tanpa perlu berselisih paham dengan desa lainnya.

Hasil pelaksanakan titik koordinat yang dilakukan oleh masing-masing desa  akan disampaikan kepada Bupati cq. Dinas PMDP2A untuk digambar menjadi peta. Setelah peta indikatif mendasari titik koordinat  yang dilakukan masing masing desa dituangkan dalam peta, maka tim pemetaan batas desa tingkat kabupaten akan melihat arsiran/irisan batas desa yang saling beririsan dan melakukan kajian menggunakan informasi yang sudah ada dan melaksanakan sosialisasi pada dua desa yang saling beririsan untuk menyepakati batas desa definitif.

Setelah masing masing desa sudah menyepakati batas desa masing masing, maka akan dipersiapkan peraturan Bupati tentang Batas Desa yang definitif dan selanjutnya desa akan memasang pilar batas definitif masing masing desa.

 

(rel)

Tags: Kecamatan PollungPemetaan Batas DesaPemkab Humbahas
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Pematangsiantar mendampingi Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiatar dalam  penanganan dan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng), pada Rabu (25/6/2025) sore.
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Dampingi Dinsos P3A Penertiban Gepeng

by Ruangpers.com
26 Juni 2025 | 19:35 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit...

Read more
Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus perkelahian antar pengemudi ojek, pada Rabu (25/6/2025) pagi.
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

by Ruangpers.com
26 Juni 2025 | 19:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui Pawas, bersama...

Read more
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH menghadiri sosialisasi koordinasi penyelenggaraan Ketentraman dan Keteriban Umum (Trantibum), penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, di Kantor Camat Siantar Utara, pada Rabu (25/6/2025) pagi.
Sumut

Kapolsek Siantar Utara Hadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Trantibum, Penerapan dan Penegakkan Perda

by Ruangpers.com
26 Juni 2025 | 19:22 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mewakili Kapolres...

Read more
Foto bersama disela kegiatan.
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

by Ruangpers.com
26 Juni 2025 | 19:14 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com  - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Pematangsiantar melalui KBO,...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

26 Juni 2025 | 19:44 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Dampingi Dinsos P3A Penertiban Gepeng

26 Juni 2025 | 19:35 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

26 Juni 2025 | 19:29 WIB
Sumut

Kapolsek Siantar Utara Hadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Trantibum, Penerapan dan Penegakkan Perda

26 Juni 2025 | 19:22 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

26 Juni 2025 | 19:14 WIB
Sumut

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan D.I Panjaitan

26 Juni 2025 | 19:09 WIB
Hukum

Miliki Sabu 4,22 Gram, Pria Asal Simalungun Ini Diringkus Polres Pematangsiantar

26 Juni 2025 | 19:03 WIB
Sumut

Ini Kata Kapolres Pematangsiantar Saat Terima 1200 Alat Test Urine dari Wali Kota

25 Juni 2025 | 20:09 WIB
Sumut

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polsek Siantar Barat Berikan Bansos di Dua Lokasi

25 Juni 2025 | 20:01 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Tepung Tawar Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446 H/2025 M

25 Juni 2025 | 19:55 WIB
Sumut

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Pematangsiantar Bedah Rumah Warga Lansia

25 Juni 2025 | 19:47 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Terima Aksi Solidaritas Gerakan 1000 Lilin Keadilan untuk IPTU Tomi Marbun

24 Juni 2025 | 21:12 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba